- UU No. 01 Tahun 1970
- Permenaker No. 01 Tahun 1989
- Kepmenaker No. 75 Tahun 2002
Latar Belakang Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Dalam kamus, kebakaran itu dinyatakan dengan keterangan, kemusnahan oleh api dan menyebabkan kerugian. Api dinyatakan dengan keterangan: gas bercahaya yang di akibatkan oleh terjadinya reaksi kimia pembentukan atau penguraian persenyawaan. Secara sederhana dapat dikatakan kebakaran adalah pembakaran atau suatu reaksi antara bahan yang dapat terbakar dengan oksigen,dalam keadaan sedemikian rupa sehingga timbul panas dan api dan menyebabkan kerugian.
Bahaya kebakaran harus dipahami oleh setiap orang karena kebakaran biasa terjadi dimana-mana, selain merugikan diri sendiri juga orang lain yang berada disekitar area kebakaran.
Training Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C Sertifikasi KEMNAKER oleh PRIMEMSI. Pada Keputusan KEMNAKER (Menteri Tenaga Kerja) RI No : KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja), Pengurus atau Pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ini adalah pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit penanggulangan kebakaran tersebut terdiri dari:
1. Petugas Peran Kebakaran
2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
3. Koordinator unit Penanggulangan Kebakaran
4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis
Definisi Kebakaran
Dalam kamus, kebakaran itu dinyatakan dengan keterangan, kemusnahan oleh api dan menyebabkan kerugian. Api dinyatakan dengan keterangan: gas bercahaya yang di akibatkan oleh terjadinya reaksi kimia pembentukan atau penguraian persenyawaan. Secara sederhana dapat dikatakan kebakaran adalah pembakaran atau suatu reaksi antara bahan yang dapat terbakar dengan oksigen,dalam keadaan sedemikian rupa sehingga timbul panas dan api yang menyebabkan kerugian.
Dasar Hukum Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
• Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
• Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No: KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Pelatihan ini betujuan agar peserta mampu memeriksa & memelihara sarana pencegahan kebakaran, Memadamkan kebakaran tingkat lanjut, Menyelamatkan & memberi pertolongan pada korban
Manfaat Training Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C Sertifikasi KEMNAKER di Bekasi dan Cikarang :
Peserta mampu:
Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang memiliki kompetensi untuk:
Persyaratan Pendaftaran Peserta Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Materi Training Petugas Pemadam Kebakaran Kelas C Sertifikasi KEMNAKER di Bekasi dan Cikarang :
Metode Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Ceramah di kelas,
Diskusi, Seminar dan Praktek Lapangan.
Suasana pelatihan dirancang interaktif sehingga peserta akan lebih mudah memahami dengan contoh-contoh kasus di lapangan.
Instruktur Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Instruktur pelatihan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, akademisi dan praktisi lapangan yang memiliki kepakaran dan pengalaman bidang K3 Penanggulangan Kebakaran
Peserta Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Safety Manager/supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Production Manager, Maintenance Manager, Building Contractor Officers , Ahli K3, anggota P2K3 dan personil penanggung jawab dalam penanggulangan kebakaran yang pernah mengikuti Kelas D
SERTIFIKASI K3 KEBAKARAN KELAS C SERTIFIKASI K3 KEBAKARAN KELAS C di Bekasi dan Cikarang :
Peserta yang lulus ujian pada Pelatihan Sertifikasi diberikan Sertifikat serta Penunjukan sebagai K3 KEBAKARAN Kelas C yang diterbitkan oleh KEMNAKER RI.
Fasilitas Pelatihan Sertifikasi K3 Kebakaran Kelas C di Bekasi dan Cikarang :
Untuk Informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Yuwana Agung Nugraha (HSE CONSULTANT)
Nomor HP : 0857 – 7667 – 7511
Email : yuwana@pusatk3bekasi.com
Website :https://pusatk3bekasi.com
PUSAT K3 BEKASI
Graha Harapan Blok E-10 No. 26, Mustika Jaya,
Kota Bekasi
Kode Pos : 17158
Latar Belakang Training Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI di Bekasi dan Cikarang
Dalam rangka pemenuhan tenaga Ahli K3 Konstruksi untuk sertifikasi Sistim Manajemen K3 berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), disebutkan bahwa Semua tenaga Ahli bidang K3 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikasi. Dan penerapan UU No. 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sebagaimana di amanatkan dalam pasal 23 ayat (2) berbunyi, “Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang, keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat”.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dibutuhkan pembinaan dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disebutkan dalam dalam pasal 9 dan pasal 10, dimana pembinaan dilaksanakan oleh P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk menjalankan program-program pelaksanaan K3, dibutuhkan adanya Ahli K3 sesuai dengan sektor pekerjaan yang di pilih oleh perusahaan. Ahli K3 berfungsi sebagai sekretaris P2K3 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER. 04/MEN/1987, dalam pasal 3 ayat (2) yang berbunyi, Sekretaris P2K3 adalah seorang “Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja” dari perusahaan tersebut.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus diluar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja. Sedangkan UU No.18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi, menyebutkan dalam pasal 9 ayat (4), setiap tenaga pelaksana teknik pada pekerjaan konstruksi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat
A2K4-Indonesia adalah Asosiasi profesi merupakan kumpulan para Ahli K3 yang profesional di bidang Konstruksi dengan misinya, menyiapkan tenaga-tenaga Ahli K3 Konstruksi sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditanganinya, menjamin kompetensi K3 di bidang konstruksi sesuai dengan aplikasi masing-masing fungsi pekerjaannya. A2K4-Indonesia telah siap membantu melatih dan melakukan sertifikasi profesional bagi SDM di tempat instansi/ perusahaan yang Bapak/ Ibu pimpin.
Dengan potensi sumber daya instruktur dan asesor yang terlatih dan kami A2K4-Indonesia menawarkan program-program pelatihan dan sertifikasi Ahli Muda K3 konstruksi serta dapat pula mengadakan pelatihan-pelatihan K3 lainnya, sesuai dengan tingkat kebutuhan di perusahaan Bapak/ Ibu.
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
Metode pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Training Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI di Bekasi dan Cikarang
Pelatihan ini perlu untuk diikuti oleh Management Representative, OH&S Professional, Team Leader, Supervisor dan Personil lainnya yang memandang perlu untuk mengembangkan dan mengimplementasikan SMK3 berdasarkan OHSAS 18001:2007 standard dengan minimal Pendidikan STM dan Pengalaman Kerja min 3 (tiga ) tahun.
Instruktur Training Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI di Bekasi dan Cikarang :
Tenaga-tenaga Praktisi K3 di pekerjaan jasa konstruksi yang telah berpengalaman dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi lebih dari 10 tahun dan merupakan anggota A2K4-Indonesia (Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia.
Apabila anda dinyatakan lulus sertifikat k3 konstruksi di keluarkan dan di sertifikasi langsung oleh Kemnaker RI.Anda akan juga mendapatkan sertifikat internal dari kami.
Persyaratan Administrasi Training Ahli Muda K3 Konstruksi Sertifikasi Kemnaker RI di Bekasi dan Cikarang :
Untuk kelengkapan administrasi sertifikat, peserta diwajibkan membawa sebagai berikut :
Pelatihan akan dilaksanakan selama 5 Hari.
Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.
Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sebelum dalam periode pemakaian setiap Bejana Tekanan dan alat pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan , pengujian serta dirawat dengan baik dan teratur.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu dikeluarkan suatu petunjuk teknis pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian agar terwujud keseragaman dan penanganan Bejana Tekanan sehingga Bejana Tekanan dapat dioperasikan dengan aman dan efisien.
Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.
Pelaksanaan syarat – syarat K3 Bejana Tekanan atau Tangki Timbun meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan, pengisian, pengangkutan, pemakaian, pemeliharaan, perbaikan, modifikasi, penyimpanan, dan pemeriksaan serta pengujian.
Bejana Tekanan meliputi :
1. Bejana penyimpanan gas, campuran gas;
2. Bejana penyimpanan bahan bakar gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;
3. Bejana transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan;
4. Bejana proses; dan
5. Pesawat pendingin.
Tangki Timbun meliputi:
1. Tangki penimbun cairan bahan mudah terbakar;
2. Tangki penimbun cairan bahan berbahaya; dan
3. Tangki penimbun cairan selain huruf (a) dan huruf (b).
Pemanfaatan bejana tekan dan tangki timbun akhir – akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah – rumah tangga. Bejana tekan dan tangki timbun merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja pada Bejana Tekanan dan tangki timbun membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan. Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian Bejana tekanan dan tangki timbun sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap peralatan bejana tekanan dan tangki timbun serta alat pengaman/ perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur (berkala). Pemeriksaan dan Pengujian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus dilakukan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus yang bersertifikasi, dan memiliki kewenangan yang sudah ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI.
Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor PER.01/MEN/1982 tentang bejana tekanan
– Surat edaran menteri tenaga kerja no. SE.06/MEN/1990 tentang pewarnaan botol baja/ tabung gas bertekanan
– Keputusan direktur jenderal pembinaan pengawasan ketenagakerjaan nomor KEP/75/PPK/XII/2013 tentang petunjuk teknis pembinaan calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat – angkut dan pesawat tenaga dan produksi, khusus yang mengatur calon ahli keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat uap dan bejana tekan
Berdasarkan Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekanan dan Tangki Timbun, mengatur perusahaan mempunyai K3 Teknisi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Disamping itu peraturan perundang – undangan Keselamatan Kerja (K3) dan permenaker tersebut mengatur bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian Bejana Tekanan dan tangki timbun harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
Sehubungan dengan hal tersebut, CENTRASAFETY – PT Centra Gama Indovisi sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI akan menyelenggarakan “Pembinaan & Sertifikasi K3 Petugas Pemeriksa dan Penguji Bidang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun”, sertifikasi KEMENAKER RI.
Permenaker Nomor 37 Tahun 2016
Surat Edaran Menaker No.6/MEN/1990 tentang Pewarnaan Botol Baja/ Tabung bertekanan dan Keputusan Dirjen Pembina Pengawasan Ketenagakerjaan No.Kep/75/PPK/XII/2013 khusus yang mengatur Calon Ahli K3 bidang Pesawat uap dan bejana tekanan.
CAKUPAN MATERI :
I. KELOMPOK DASAR
II. KELOMPOK KEAHLIAN / INTI
III. KELOMPOK PENUNJANG
IV. UJIAN
Pengawas bidang Pesawat Uap – Bejana Tekanan dari Disnaker
Untuk Informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Yuwana Agung Nugraha (HSE CONSULTANT)
Nomor HP : 0857 – 7667 – 7511
Email : yuwana@pusatk3bekasi.com
Website :https://pusatk3bekasi.com
PUSAT K3 BEKASI
Graha Harapan Blok E-10 No. 26, Mustika Jaya,
Kota Bekasi
Kode Pos : 17158
Undang – undang No.1 tahun 1970 Kep.Dirjen PPK No. Kep.113/DJPPK/ IX/2006 tentang Pedoman Teknis Petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces). Petugas K3 Utama Ruang Terbatas terdiri dari 2 jenjang meliputi Petugas Madya dan Petugas Utama.
Ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
Latar Belakang Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/ licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/ licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/ tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Adapun peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang – kurangnya 46 jam pelajaran atau selama ± 5 hari efektif.
Tujuan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
Umum
Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/ tertutup (confined spaces) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/ tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.
Kemampuan Akademik
Mengetahui dan memahami aspek K3 di ruang terbatas/ tertutup secara baik mengenai:
1) Kebijakan K3 dan dasar – dasar K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas.
2) Prosedur Izin kerja
3) Karateristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas.
4) Teknis pengukuran dan deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas.
5) Rencana dan prosedur tanggap darurat di ruang terbatas.
6) Alat pelindung diri untuk pekerjaan di ruang terbatas.
Keahlian Praktis
Mampu melakukan dan menerapkan aspek K3 di ruang terbatas melalui upaya :
1) Melaksanakan prosedur kerja aman di ruang terbatas.
2) Melaksanakan prosedur izin kerja untuk memasuki ruang terbatas.
3) Melaksanakan program memasuki ruang terbatas.
4) Melaksanakan Prosedur tanggap darurat dan P3K di ruang terbatas.
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space).
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
3. Work permit procedure
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/ JSA)
5. Prosedur Log Out – Tag Out
6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/ tertutup (confined space).
7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ ruang tertutup (confined space)
8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ ruang tertutup (confined space)
Teori :
Praktek :
Peserta
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas/ tertutup.
Persyaratan Peserta Petugas K3 Utama Ruang Terbatas
Metode
Instruktur
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli K3 yang telah berpengalaman dalam memberikan pelatihan – pelatihan K3.
Fasilitas
Untuk Informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Yuwana Agung Nugraha (HSE CONSULTANT)
Nomor HP : 0857 – 7667 – 7511
Email : yuwana@pusatk3bekasi.com
Website :https://pusatk3bekasi.com
PUSAT K3 BEKASI
Graha Harapan Blok E-10 No. 26, Mustika Jaya,
Kota Bekasi
Kode Pos : 17158
Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas merupakan salah satu produk pelatihan dan sertifikasi yang kami miliki.
Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas ini bertujuan untuk mempersiapkan para petugas K3 Madya Ruang Terbatas yang mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas merupakan bentuk seleksi penilaian khusus bagi seseorang yang berminat menjadi Petugas K3 Madya Ruang Terbatas sesuai UU No 1 Tahun 1970.
Program pelatihan petugas K3 Madya di ruang terbatas (confined space) merupakan program untuk memenuhi ketentuan pemerintah No. KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuh ipersyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas/tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Pendahuluan dan Latar Belakang:
Ruang terbatas (Confined Spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu, dsb. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebih, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat dalam ruang terbatas, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.
Dalam usaha pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang ditimbulkan oleh hal-hal tersebut diatas, maka diperlukan adanya pendidikan dan pelatihan K3 tentang Ruang Terbatas (Confined Spaces). Keharusan tersedianya personil dengan kompetensi sebagai petugas K3 Ruang Terbatas (Confined Spaces) di perusahaan berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kep. No. 113/DJPPK/IX/ 2006.
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama penyelenggara dan Kemenakertrans RI untuk mempersiapkan petugas – petugas K3 Utama di perusahaan, yang mampu bekerja secara aman dan dapat melaksanakan prosedur kerja di ruang terbatas untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space). Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya. Adapun peraturan pelaksananya dengan waktu penyelenggaraan sekurang-kurangnya 46 jam pelajaran atau selama ± 5 hari efektif.
Dasar Hukum Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas ini merupakan implementasi dari peraturan sebagai berikut:
-UU No. 01 Tahun 1970
-Permenaker No. 04 Tahun 1985
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
Materi Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas akan mendapatkan materi berupa:
-Peraturan Perundang-undangan K3 di ruang terbatas
-Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
-Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
-Identifikasi dan Penilaian Risiko Bahaya di Ruang Terbatas
-Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
-Program Memasuki Ruang Terbatas (Confined Spaces entryprogram)
-Teknik pengukuran dan deteksi gas di ruang terbatas
-Prosedur Log Out – Tag Out
-Rencana dan prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
-Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
-Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas
-Kelembagaan K3
-Kunjungan Lapangan
-Evaluasi & Praktek
Sasaran Program Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas, setelah mengikuti Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas diharapkan memahami dan mampu melakukan:
-Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
-Dasar-dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
-Work permit procedure
-Karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space)
-Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
-Rencana & prosedur tanggap darurat di ruang terbatas/tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
-Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup (confined space)
Teori :
Praktek :
Instruktur Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas akan difasilitasi oleh para instruktur senior dari KEMNAKER dan instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas.
Sertifikat Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Bagi peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas yang memenuhi kriteria kelulusan, akan mendapatkan Sertifikat & Kartu Lisensi Kewenangan yang diterbitkan oleh KEMNAKER R.I.
Metode Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Persyaratan Peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas, pada hari pertama pelaksanaan Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas wajib membawa dokumen berupa:
-Fotokopi ijazah terakhir.
-Pas foto background merah (3×4 = 2 lembar, 2×3 = 2 lembar).
-Surat penunjukan dari perusahaan.
-Surat keterangan sehat dari dokter.
-Daftar riwayat hidup.
Catatan: Peserta Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas yang tidak melengkapi dokumen diatas dimungkinkan akan terjadi penundaan pengurusan sertifikat, yang akan berimplikasi lambatnya kami menerbitkan sertifikat.
Fasilitas Training Petugas K3 Madya Ruang Terbatas di Bekasi dan Cikarang :
Fasilitas yang akan anda dapatkan dari pelatihan ini diantaranya :
Untuk Informasi lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Yuwana Agung Nugraha (HSE CONSULTANT)
Nomor HP : 0857 – 7667 – 7511
Email : yuwana@pusatk3bekasi.com
Website :https://pusatk3bekasi.com
PUSAT K3 BEKASI
Graha Harapan Blok E-10 No. 26, Mustika Jaya,
Kota Bekasi
Kode Pos : 17158